Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 21 Desember 2010

PROSES PEMILIHAN PEMIMPIN DAERAH, DAN YANG DILAKUKAN OLEH PARTAINYA

Proses Pemilihan Pemimpin Daerah (Secara Langsung)

Pemilihan Kepala daerah langsung merupakan fenomena baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Secara umum ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi hubungan pemerintahan daerah dengan rakyatnya dalam hal penggunaan hak politiknya, sebagai suatu sistem pemilihan partisipatif dalam rekrutmen elit eksekutif lokal. Pemilihan pemimpin daerah secara langsung merupakan angin segar bagi dunia perpolitikan lokal di Indonesia. Hal ini mengundang cukup besar antusiasme dari masyarakat yang seakan mendapat tempat dari implikasi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dengan adanya pemilihan secara langsung ini diharapkan dapat melahirkan pemimpin baru yang lebih bertanggung jawab dari sebelumnya. Hal ini lebih disebabkan karena dengan dipilihnya gubernur secara langsung, maka dalam pelaksanaan pemerintahan yang akan dipimpinnnya akan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat itu sendiri. Kita ketahui bahwa melalui pemilihan inilah kita dapat mengetahui secara pasti apakah pemimpin yang sebelumnya masih disukai atau tidak sehingga sudah pasti hasil dari pemilihan nantilah yang akan menjadi bukti dari masih disukai atau tidaknya mereka terhadap pemimpin yang sebelumnya. Terlepas dari kenyataan sebelum itu, maka amatlah penting bagi partai politik sebagai sarana rekruitmen politik untuk bisa merekrut dan mengusulkan calon pemimpin daerah yang memang betul-betul menjadi harapan besar dari sebagian besar masyarakat daerah. Di mana harapan besar masyarakat dari pemimpin yang mereka pilih secara langsung adalah bahwa pemimpin itu akan bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat.

Definisi mengenai partai politik telah banyak dikemukakan oleh para ahli diantaranaya adalah sebagai berikut : Menurut Carl J. Friedrich, parati politik adalah sekelompok amnesia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahahn bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu Politik“ menyebutkan fungsi-fungsi partai politik adalah sebagai berikut :

1) Sebagai sarana komunikasi politik.

Sebagai sarana komunikasi politik, partai politik berfungsi menyalurkan aneka ragam pendapat dan masyarakat dan nmengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.

2) Sebagai sarana sosialisasi politik.

Sebagai sarana sosialisasi politik, partai politik memproses seseorang sehingga memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, ynag umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada.

3) Sebagai sarana rekruitmen politik.

Sebagai sarana rekruitmen politik, partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai, melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain yang diusahakan untuk menarik golongan-golongan tertentu untuk dididik menjadi kader partai politik tersebut .

4) Sebagai sarana pengatur konflik

Sebagai sarana pengatur konflik, partai politik berusaha untuk mengatasi konflik-konflik yang terjadi akibat dari persaingan atau perbedaan pendapat dalam masyarakat dan yang dapat menimbulkan konflik.

Secara sosiologis ada dua tipikal pemilih yang ada di Indonesia yaitu pemilh rasional dan pemilih emosional. Pemilih rasional adalah individu masyarakat yang melihat sejauh mana tawaran parpol dalam kehidupan demokrasi, sedangkan pemilih emosional adalah mereka yang memilih parpol berdasarkan kedekatan kekerabatan, pengaruh agitasi politik dan kesamaan ideologi atas ormas tertentu yang dimilikinya.

Tidak adanya proses pendidikan politik berkelanjutan mengakibatkan lemahnya partisipasi masyarakat dalam konstelasi politik daerah. Model partisipasi masyarakat hanya dirasakan pada saat-saat kampanya hingga pemilihan berlangsung, selebihnya rakyat hanya dijadikan wacana dalam perdebatan yang dilakuakan di lembaga pemerintahan. Hampir semua kandidat calon bupati dan wakilnya mengatasnamakan aspirasi masyarakat, namun disisi lain masyarakat masih kebingungan mencari sesuap nasi. Sebuah fenomena yang mencengangkan. Sifat normatifitas dalam hal kampanye hanya akan menjadi mimpi yang sulit untuk diaktualisasikan.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dengan adanya pemilihan pemimpin daerah secara langsung maka itu membuka jalan yang lebar bagi partai politik untuk memainkan peranannya, tidak hanya ditingkat perpolitikkan nasional saja tetapi juga ditingkat perpolitikkan lokal atau daerah. Seperti yang diungkapakan oleh Prof. Miiriam Budiardjo bahwa fungsi partai politik itu adalah sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai sarana rekruitmen politik, dan sebagai sarana pengatur konflik, maka jelas bahwa peranan partai politik disini adalah cukup strategis. Bahwa dengan adanya pemilihan secara langsung maka partai politik memiliki peranan yang penting terutama dalam hal pengusulan calon gubernur.

Oleh karena masyarakat tidak dapat memilih seseorang untuk menjadi gubernur dari selain yang dicalonkan dan berhasil lolos verifikasi, maka partai politiklah yang paling menentukan dalam hal pengusulan calon disini. Padahal dalam proses pencalonan itu harus terjadi keterbukaan, kompetisi, dan partisipasi dari masyarakat. Dalam banyak kasus yang terjadi adalah justru yang sebaliknya. Diantaranya adalah keharusan pihak bakal calon untuk membayar “sewa perahu”, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kompetisi yang adil, karena hanya orang-orang yang memiliki modal besar sajalah yang dapat mencalonkan dirinya. Padahal yang bermodal itu belum tentu mampu atau tidak kita tidak tahu sama sekali sampai semua yang diaturnya menjadi berantakan dan untuk kepentingan pengembalian modal saja beserta dengan bunga-bunganya. Disinilah dituntut peran penting partai politik untuk tidak lebih mementingkan kondisi keuangan partai saja tetapi juga harus lebih mementingkan kepentingan rakyat.

Melalui pemilihan secara langsung ini maka secara langsung pula masyarakat diberi pilihan untuk menentukan sendiri siapa yang mereka anggap mampu menjadi pemimpin mereka dan seperti apakah atau mau dibawah kemanakah perkembangan daerah nanti. Hal ini sangat jelas berkaitan dengan peran partai politik dalam hal mengkampanyekan program-programnya yang dibawa oleh calon yang diusungnya. Oleh karena yang akan dipilih nanti dalah pasangan calon yang akan memimpin suatu daerah otonom, maka visi, misi, dan program yang disajikan haruslah merupaka penjabaran bidang dan jenis kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah. Oleh karena itu peran partai politik disini amatlah penting dalam hal mensosialisasikan visi, misi dan program-programnya yang sesuai.

Akan tetapi yang perlu diingat adalah bagi partai-partai di tingkat wilayah atau daerah, kebutuhan untuk membicarakan rencana kerja mereka jika berhasil memenangkan pemilihan sebenarnya sangat ditunggu-tunggu masyarakat luas. Sebenarnya isu-isu konkrit inilah yang bakal membedakan antara satu partai dengan partai lain. Pembahasan masalah kebijkasanaan partai bukan sekedar harapan lagi tapi sudah seharusnya menjadi kewajiban-kewajiban partai. Sebagai misal, isu lokal seperti keamanan di dalam angkutan kota, dan banyak lagi isu lokal yang perlu ditanggapi dan dicari solusinya. Dalam hal ini partai politik tidak hanya berperan penting dalam sosialisasi politik tetapi juga dapat membangkitkan semangat partisipasi politik masyarakat, sebab partai politik itu tidak lagi berkampanye sebatas isu-isu politik saja yang mana kebenaran dan kepastiannya itu masih tersamar-samarkan.


Peranan Dari Partainya Dan Kelompok Kepentingan Sampai Dengan Pada Tahap Pengambilan Suara

Dalam pemilihan pemimpinan daerah, peranan partai politik sangat berperan karena partai merupakan penghubung untuk dapat masuk ke dalam birokrasi pemerintahan. Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Peran partai politik selain mengajukan calon-calon kepala daerah dalam pilkada juga sebagai organisasi politik yang berfungsi mencetak kader-kader pemimpin, mensosialisasikan, mengkomunikasikan setiap tuntutan, mempersiapkan calon pemimpin yang peka pada persoalan-persoalan dalam masyarakat, sekaligus cenderung untuk membawa perubahan dengan visi dan misi yang inheren dengan kebutuhan masyarakat.

Maka agenda penting yang harus segera dilakukan partai politik adalah mempersiapkan calon yang akan maju dengan sejumlah rencana dalam proses pembangunan. Bukan sekedar memilih siapa yang akan dicalonkan. Sebab bagi masyarakat, tak soal siapa yang jadi kepala daerahnya, atau dari partai mana ia berasal. Tetapi yang penting adalah bagaimana kepala daerah itu bisa merubah nasib mereka menjadi lebih baik, menjadi lebih unggul dan diperhitungkan keberadaannya, dengan memperhatikan segala aspirasinya. Persoalan bagi partai politik tidak hanya memilih figur seperti apa yang dianggap akan memenangkan pemilihan, tetapi sekali lagi kesiapan calon kepala daerah itu setelah terpilih nantinya, melaksanakan segala agenda pembangunan yang sudah direncanakan untuk membawa perubahan. Jadi, masa-masa menjelang pencalonan adalah masa pembentukan agenda-agenda pembangunan oleh seorang kader partai yang akan dicalonkan, membuat visi dan misi yang strategis yang mampu menjawab tantangan zaman. Dan yang utama adalah bagaimana blue print kota Padang lima tahun ke depan bila kader tadi akan melakukan perubahan. Partai bertugas melihat segala tuntutan dalam masyarakat, mengkomunikasikan dan mensosialisasikannya dalam organisasi, melemparnya pada kader yang akan dipilih, meninjau kembali respon yang diberikan dan mempersoalkannya kembali. Inilah esensi pemilihan kepala daerah, dimana masyarakat kemudian akan membanding-bandingkan program-program pembangunan, dari calon kepala daerah mana yang paling menarik dan sesuai dengan kebutuhan mereka, disamping figur seperti apa yang diusung partai politik.