Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Senin, 13 Desember 2010

Tugas 3 - Sosiologi dan Politik

-Bentuk Sistem Politik Indonesia-

Soal:

Jelaskan dengan rinci bentuk sistem politik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 ?

Jawab:

Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam negara/kehidupan negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah: Ide kedaulatan rakyat, Negara berdasarkan atas hokum, Bentuk Republik, Pemerintahan berdasarkan konstitusi, Pemerintahan yang bertanggung jawab, Sistem Perwakilan, Sistem pemerintahan presidensi.

Bentuk dari Sistem Politik :

17Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Bentuk negara: Kesatuan, Bentuk pemerintahan: Republik, Sistem pemerintahan: Presidensial, Nov ’45, keluar maklumat Pemerintah No. X, menjadi parlementer (Ada PM), Penggunaan UUD ’45 (16 Bab 37 Pasal), Mempertahankan kemerdekaan, Perjuangan bersenjata/diplomasi, Perjanjian KMB di Den Haag Bld 27 Des ’49 pengakuan kemerdekaan diperoleh dalam bentuk RIS

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Bentuk negara: Serikat (Indonesia 16 negara bagian), Bentuk pemerintahan: Republik, Sistem pemerintahan: Demokrasi Parlementer, Penggunaan UUD RIS ’50 (6 bab 197 pasal), Lembaga legislatif berupa senat dan DPR, Mulai muncul benih liberalism, Tuntutan rakyat untuk Kembali ke bentuk kesatuan (Tercapai tgl 17 Agustus 1950, Mulai muncul berbagai gangguan keamanan

17 Agustus 1950 – 5 juli 1959

Bentuk negara: Kesatuan, Bentuk pemerintahan: Republik, Sistem pemerintahan: Parlementer, penerapan demokrasi Liberal ala barat, Pemilu I direncanakan masa Kabinet Ali – Wongso dan dilaksanakan masa kabinet Burhanudin Harahap. dilaksanakan 2 kali : 29 sept ’55 (legislatif), 15 Des ’55 (konstituante), Separatisme meluas, Meluasnya pengaruh Parpol beroposisi terhadap pemerintah, Konstituante gagal, Keluar dekrit presiden, Penggunaan UUD S ’50 (4 Bab 146 Pasal)

5 juli 1959 - 11 Maret 1966

Bentuk negara: Kesatuan, Bentuk pemerintahan: Republik, Sistem pemerintahan: Parlementer dipakai, UUD ’45, Masa demokrasi terpimpin dikenal dengan Orde Lama, Dikenal sebagai masa keemasan dan Kejatuhan Soekarno, Masa puncak penyelewengan terhadap pelaksanan UUD ’45, Masa Indonesia cenderung ke Blok Timur dan Anti Barat, Komunisme mencapai puncak Perkembangan di Indonesia, Indonesia keluar dari PBB, Konfrontasi Indonesia – Malaysia, masalah Irian Barat, Pemberontakan PKI

11 Maret 1966 – 21 Mei 1998

Masa Orde Baru, Melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen, Pemasungan kehidupan demokrasi, KKN merajalela, otoriter, 21 Mei 1998 Soeharto jatuh yang menandai berakhirnya masa Orde Baru di Indonesia

21 Mei 1998 – 23 Juli 2001

Orde reformasi, Reformasi di segala bidang kehidupan, Demokrasi dan HAM dijunjung tinggi, Parlemen posisinya menguat, kondisi politik belum stabil, Kedudukan presiden banyak digoyang parlemen, Masa Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden dengan isi: Bubarkan Golkar, Percepat pemilu, dan Bekukan DPR/MPR. Namun dekrit gagal bahkan Gus Dur dijatuhkan parlemen, Timor Timur lepas dari Indonesia

21 Juli 2001-Sekarang (Nov 2010)

Masa reformasi, Penegakan demokrasi dan HAM makin ditingkatkan, Kondisi politik lebih stabil, kedudukan presiden kuat, parlemen juga kuat, Pemilu langsung 2004 diadakan untuk memilih presiden dan anggota legislatif (DPR dan DPD).


Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut system pemerintahan presidensil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 – 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara; mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.

Presiden/Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi. Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar