Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Rabu, 24 Februari 2010

DANA PENSIUN

BAB I

PENDAHULUAN

Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Selain itu diharapkan bahwa dana pensiun, sebagai salah satu alternatif pembiayaan, akan ikut memarakkan sektor keuangan dalam upaya mendorong kehidupan ekonomi dan pembangunan yang lebih dinamis di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN DANA PENSIUN

Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi para pesertanya.

Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaran pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.

2. TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN

a. Bagi Pemberi Kerja

Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut :

1) Kewajiaban moral

Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.

2) Loyalitas

Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3) Kompetisi pasar tenaga kerja

Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.

b. Bagi Karyawan

Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut :

1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang

Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.

2) Kompensasi yang lebih baik

Karywan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

3. ASAS, FUNGSI, DAN NORMA DANA PENSIUN

a. Asas Pokok Dana Pensiun

1) Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan

Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya.

2) Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri

Kekayaan dan apensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan ”cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan.

3) Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun

Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Hal pokok yang ditekankan adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.

4) Penundaan manfaat

Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pnghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.

5) Pembinaan dan pengawasan

Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.

b. Fungsi Program Pensiun

1) Asuransi

Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Meskipun demikian, jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.

2) Tabungan

Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oelh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.

3) Pensiun

Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolanya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

c. Norma

Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat lagi bekerja.

4. PESERTA DAN USIA PENSIUN

Peserta dana pensiun adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.

Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan menfaat pensiun. Usia pensiun dibedakan dalam empat kategori :

a. Pensiun normal (normal retirement)

Usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b. Pensiun dipercepat (early retirement)

Ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal.

c. Pensiun ditunda (deferred retirement)

Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.

d. Pensiun cacat

Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi mampu untuk melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun.

5. JENIS KELEMBAGAAN DANA PENSIUN

Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu :

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Pasal 1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oelh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

6. PROGRAM PENSIUN

Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan :

a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)

Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

b. Program Pensiun Manfaat atau Imbalan Pasti (defined benefit plan)

Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.

c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)

Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Metode pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara, yaitu :

a. Metode biaya saat ini (current cost method)

Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. Ciri-cirinya :

1) Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.

2) Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.

3) Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

b. Metode sistem pendanaan (funding system)

Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem ini dibedakan dalam dua bentuk :

1) Single premium funding (unit benefit method)

Biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan faktor anuitas untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja.

2) Level premium funding

Metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji.

7. PERAN DANA PENSIUN

Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut :

a. Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.

c. Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.

Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

BAB III

PENUTUP

Dari pembahasan yang telah diuraikan, dapat kiranya disimpulkan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Serta sebagai salah satu uapaya dalam mengembangkan minat swasta untuk penyelenggaraan program pensiun guna memberikan kesejahteraan dan jaminan hidup hari tua kepada karyawannya.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.google.co.id/search?q=dana+pensiun&hl=id&cr=countryID&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&start=10&sa=N “Dana Pensiun “

Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi2. Jakarta : Salemba Empat

1 komentar:

Dani Wahyu mengatakan...


Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

Posting Komentar